Selasa, 29 Oktober 2024

MUSYAWARAH GUGUS DEPAN

Musyawarah Gugus Depan adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka di tingkat Gugus Depan sesuai dengan AD ART Gerakan Pramuka Musyawarah Gugus Depan ini diselenggarakan 3 tahun sekali. Tujuan diselenggarakannya Mugus ini adalah menyusun program kerja selama 3 tahun kedepan sekaligus mengevaluasi program kerja yang sudah dilaksanakan selama 3 tahun yang lalu.
Untuk mencapai tujuan tersebut salah satu upayanya adalah dengan melakukan restrukturisasi dan pengukuhan kepengurusan gerakan pramuka ditingkat satuan pendidikan, selain itu juga meningkatkan dan jumlah anggota pembina pramuka yang akan bertugas membina peserta didik di satuannya.
Umumnya Musyawarah yang dilaksanakan setiap tiga tahun sekali ini menjadi forum tertinggi dalam Gudep. Melalui Mugus tata kelola Gudep yang menjadi wadah pembinaan anggota muda dan dewasa dapat lebih sinkron. Agar dapat mencapai tujuan pembinaan dalam Gerakan Pramuka.
Namun, bila diantara dua waktu Mugus jika ada hal – hal yang sifatnya mendesak dan luar biasa. Musyarawah Gugus Depan Luar Biasa pun dapat tergelar dan ternyatakan sah untuk mencapai tujuan. Tapi dengan syarat pada pelaksanaannya terhadiri oleh sekurang – kurangnya dua pertiga dari jumlah utusan.
Adapun komponen yang berhak hadir dalam Mugus terdiri dari:
1.      Ketua Gudep
2.      Para Pembina Satuan
3.      Pembantu Pembina Satuan
4.      Perwakilan Majelis Pembimbing Gudep, 
5.   Dewan Penegak dan Dewan Pandega (untuk golongan Penegak dan Pandega)

Tujuan Musyawarah Gugus Depan

Adapun beberapa tujuan strategis dalam Musyawarah Gugus Depan umumnya terdiri dari:

1.      Perwujudan tertib organisasi dalam Gerakan Pramuka

2.      Media konsolidasi dan koordinasi internal selaras dengan peraturan-peraturan yang ada.

3.      Langkah awal menuju tata kelola gugus depan yang lebih baik

Tata cara Mugus

Meliputi persiapan – persiapan yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban dan administrasi Musyawarah Gugus Depan.

1.      Menyusun laporan pertanggungjawaban Gudep sesuai dengan ketentuan yang berlaku

2.   Menyampaikan bahan tertulis Mugus termasuk visi dan misi Gudep yang akan dicapai selama 3 tahun

3.      Menyusun rencana kerja untuk mencapai visi dan misi

4.      Menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Gudep

5.      Menghimpun usul-usul dan saran dari peserta

Sedangkan rangkaian tata cara dalam Musyawarah Gugus Depan Pramuka, yakni sebagai berikut:

Acara pokok

Pada pelaksanaannya serangkaian acara pokok terdiri dari:

1.   Laporan pertanggungjawaban Ketua Gudep selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan

2.      Menetapkan rencana kerja gudep termasuk visi dan misi untuk masa bakti berikutnya

3.      Memilih Ketua Gudep untuk masa bakti berikutnya

Acara laporan pertanggungjawaban Gudep termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan harus telah terlaksana sebelum acara yang lain

Laporan pertanggungjawaban keuangan Gudep selama masa baktinya yang telah tersusun dari Ketua Gudep dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan. Sebelum terajukan kepada Mugus diteliti dan disyahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gudep (BPKG)

Secara definisi Badan Pemeriksa Keuangan Gugus Depan adalah badan independen yang terbentuk dalam Mugus dan bertanggungjawab kepada Mugus.

Berdasarkan susunan struktur organisasi dalam administrasi Musyawarah Gugus Depan Badan Pemeriksa Keuangan Gudep terdiri atas:

1.      Ketua

2.      Wakil Ketua

3.      Sekretaris

4.      Beberapa orang anggota

Untuk menjalankan tugasnya sebagai Badan Pemeriksa Keuangan Gudep maka pembentukannya bersamaan dengan tersahkannya dalam Mugus. Kemudian struktur BPK Gudep akan sah menjabat bersamaan dengan segenap Pengurus Gudep.

Berikut Berkas kebutuhan Musyawarah bisa di unduh Disini

0 komentar:

Posting Komentar